Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Polsek Kabawetan dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Tomy Sahri, SH berhasil menangkap LE (33) salah seorang dari 3 pelaku pencurian kulit manis milik PT.Trisula Ulung Mega Surya, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.
LE yang beralamat di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan ditangkap pada Selasa (18/4/2017), sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ilir.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH,S.IK melalui Kapolsek Kabawetan Ipda Tomy Sahri,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap LE. “Dia (LE maksudnya) ditangkap saat keberadaannya di ketahui dan informasikan oleh warga kepada personil Polsek Kabawetan.
Pada saat itu LE sedang bermain bola voli di Desa Pagar Gunung. Mendapatkan informasi yang sangat penting dan akurat tersebut, Kami bergerak menuju ke lokasi dengan di backup tim Buser (buru sergap) Satuan Reskrim Polres Kepahiang dan berhasil meringkus LE. Dalam beraksi LE tidak sendirian, namun bekerjasama dengan MW (40) dan WN (45) yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)” ungkap Kapolsek Kabawetan
Ditambahkan oleh Kapolsek Kabawetan bahwa penangkapan LE ini, merupakan target utama dalam mengungkap perkara pencurian kulit manis milik PT.Trisula Ulung Mega Surya. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B.52/I/2017, tanggal 25 Februari 2017.
Pada saat itu saksi pelapor Suherman (42) yang juga bekerja sebagai Satpam di PT.Trisula Ulung Mega Surya ditemani Saksi Rion Andestra (35) memergoki LE dan kawan-kawannya sedang mencuri kulit manis dilokasi perkebunan.
Dengan dibantu para warga kedua saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun ketiga pelaku berhasil meloloskan diri dan meninggalkan hasil jarahan yaitu kulit manis basah sebanyak 5 karung beserta 3 (unit) sepeda motor yang digunakan pelaku untuk sarana transportasi dan mengangkut hasil pencurian.
Akibat aksi para pelaku PT.Trisula Ulung Mega Surya mengalami kerugian materiil sebesar 10 juta di tambah dengan batang kayu manis yang mati karena di ambil kulitnya secara paksa. Dalam pemeriksaan pelaku LE mengakui bahwa ianya nekat melakukan pencurian kulit manis karena kebutuhan ekonomi, bayar utang dan tunggakkan kredit sepeda motor.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polsek Kabawetan berupa 5 karung kulit manis basah dan 3 unit sepeda yaitu sepeda motor merk Viar BD 4801 PL yang dikendarai pelaku MW, sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam tanpa nopol yang dikendarai LE dan sepeda motor merk Yamaha Vega tanpa nopol milik WN.
Kapolsek Kabawetan menegaskan agar kedua pelaku MW dan WN yang saat ini masih buron untuk segera menyerahkan diri dengan baik-baik, sebelum Polisi melakukan tindakan tegas dan upaya paksa terhadap mereka. “Kami sudah kantongi identitas mereka dan memonitor keberadaannya. Kami tegaskan pada mereka agar segera menyerahkan diri ke Polisi,” tegas, Ipda Tomy Sahri, SH