Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Guna menghindari masalah panjang buntut dari perkelahian antar remaja Desa Arah Tiga dan Desa Talang Petai-Talang Sepakat-Talang Sakti, Selasa (30/06/2020) Polsek Lubuk Pinang yang diwakili PS Kanit Reskrim Brigpol Sandy Nugraha Putra, A,MD dan Bhabinkamtibmas Brigpol Nian Riantoro, SH mepakukan mediasi remaja Desa yang bertikai.
Kegiatan mediasi tersebut juga dihadiri oleh 4 orang perwakilan orang tua kedua belah pihak, Kepala Desa Talang Petai, Kepala Desa Talang Sepakat, Ketua BPD Arah Tiga, Kasi Kesra Desa Arah Tiga, habinkamtibmas Polsek V Koto dan 10 orang remaja pelaku tawuran dari Ds. Arah Tiga dan Ds. Talang Petai.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan upaya mediasi ini merupakan salah sat tugas Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Upaya mediasi harus segera dilakukan agar tidak ada dendam yang berkelanjutan sehingga dapat merugikan semua pihak”, ujarnya.
Kegiatan mediasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Perdamaian, diantaranya Kedua belah pihak yang terlibat tawuran saling meminta maaf dan saling memaafkan, Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi kembali tindakan perkelahian bersama – sama ataupun perorangan, jika ada yang mengulangi kembali maka pelaku tersebut sanggup menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu Kedua belah pihak mencabut pengaduannya masing – masing.
(Yg)