Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Jajaran Polsek Muara Bangkahulu kembali mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu, (31/1/2018). Dari pengungkapan kasus curat tersebut Polisi mengamankan Je (26) warga Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah.
Diduga Je sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin (29/1/2018) di rumah korban Alvis (41) Warga Jalan Samsul Bahrun Rt.17 Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Selain di rumah korban Alvis, Je diduga juga melakukan pencurian pada Selasa (30/1/2018) di kediaman korban Mawi (26) yang beralamat di Jalan Samsul Bahrun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
“Kemarin Je kita amankan”, ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya sama, yakni dengan mencongkel pintu belakang rumah korban.
Setelah berhasil masuk pelaku mengambil 1 unit speaker aktif di rumah korban Alvis dan 2 unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp. 1 juta di kediaman Mawi.
Dari 2 tempat kejadian perkara, Polisi berhasil mengamankan 1 unit speaker aktif dan 1 unit handphone merk Samsung sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.