Tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Walaupun kejadian sudah satu tahun yang lalu, tindak pidana kejahatan tidak dapat hilang serta merta. Polisi akan terus mencari tersangka pelaku kejahatan hingga dapat diadili di pengadilan.
Itulah yang terjadi pada HN Alias JB Bin RW (20) yang bekerja sebagai tani di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Pemuda produktif ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus curanmor di daerah Pantai Kahyangan Ds. Merpas Kec. Nasal Kab. Kaur.
Kapolsek Nadal Iptu Praktikto beserta 5 orang tim opsnal menjelaskan pelaku ditangkap pada tanggal 04/09/2019 di Dudun Selepah, Desa Air Pahlawan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.
“Dengan perencanaan penangkapan yang matang, pelaku tidak dapat berkutik di hadapan tim opsnal Polsek Nasal,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor curian yaitu satu unit sepeda motor Merk VIAR dg warna Merah Hitam. Keadaan motor masih bisa dikenali namun Nomor kendaraan sudah tidak ada.
Saat ini pelaku masih diproses di Polsek Nasal untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan. (yg)