Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Seorang wanita warga Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan suaminya sendiri berinisial YD ke Kepolisian Sektor Pino Raya. Pelaporan ini dilayangkannya karena YD sang suami kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapanya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kapolsek Pino Raya, AKP Syafrizal membenarkan adanya kasus KDRT tersebut.
“Laporan telah diterima SPKT Polsek Pino Raya pada Jum’at (29/06/2018) lalu. untuk sekarang pelaku diatahan di sel tahanan Mapolsek,” ucap Kapolsek
Dalam pengakuan sang istri kepada petugas, dirinya sudah sering menerima pukulan dari YD. Karena tidak tahan lagi, sang istri melaporkannya setelah sebelumnya dicekik oleh YD dengan ditandai bekas luka dan memar disekitar leher sebelah kiri korban.
Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau Penganiayaan”sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004,Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. (yg)