Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Polsek Selebar jajaran Polres Bengkulu kemarin ( Senin, 14/05 ) menangkap seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara berinisial WN yang menjadi tersangka penggelapan yang di terima oleh Polsek Selebar.
WN di laporkan oleh temannya sendiri yang membuat laporan ke Polsek Selebar bahwa truk miliknya di gelapkan tersangka.
Kapolsek Selebar Kompol Tigor Lubis Menjelaskan, tersangka menggadaikan truk temannya dengan harga 110 juta rupiah. Usai digadaikan tersangka berjanji membayar angsurannya ke pihak leasing. Ternyata tersangka tidak membayarkan angsuran itu sesuai perjan jian hinngga menunggak. Pemilik mobil yang kesal lalu melaporkan WN ke polisi.
“Tersangka kita bekuk menerima laporan dari korban yang merupakan teman tersangka sendiri, pada Senin malam (14/5).” Jelas Kapolsek (15/5/2018).
Untuk diketahui WN merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan istri tersangka ikut terlibat dan kini masih dalam proses menjalani hukuman di lapas.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa WN baru saja keluar dari lapas dan langsung diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus penggelapan mobil truk milik temannya sendiri senilai Rp 70 juta.” beber Kapolsek Selebar.
Dari pengakuan WN kepada pihak kepolisian, proses penggedaian mobil truk tersebut atas sepengetahuan temannya. Bahkan dari hasil penggadaian, temannya tersebut mendapatkan bagian uang sebesar Rp 40 juta.
Akibat perbuatannya pelaku dikebakan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Polisi sudah menyita truk yang sempat digadaikan itu.