Tribratanewsbengkulu.com,. SELUMA – Kepolisian sektor Sukaraja berhasil menemukan ladang ganja di kawasan Hutan lindung ( perkebunan Tumbuan) desa Napal Jungur, Kec. Lubuk Sandi, Kab. Seluma, pada Jum’at (19/02/2021). Tanaman ganja dengan luas 1,5 -hingga 2 ha tersebut berlokasi sekitar perjalanan kurang lebih 12 jam . Mula-mula anggota yang dipimpin Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi, SH menggunakan kendaraan selama 6 jam. Namun hingga desa terakhir tim harus berjalan kaki selama 6 jam karena akses menuju ke TKP tidak dapat dilalui kendaraan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol.Drs.Teguh Sarwono.M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan ladang ganja di wilayah hukum polres Seluma itu. Ia menerangkan tumbuhan ganja tersebut ditanam di perkebunan kopi milik 2 pelaku.
“Lokasi pertama milik perkebunan SS (40) dengan barang bukti batang ganja sebanyak 20 batang dengan tinggi 100 CM, Biji ganja _+ 0,5 kg, 1 unit Senjata Api Rakitan laras Panjang dan 2 butir Peluru tajam,”ungkap Kabid Humas.
Sementara itu di lokasi kedua petugas kembali menemukan ladang ganja di lokasi perkebunan kopi milik SI (32). Dari lokasi kedua tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batang ganja sebanyak 200 batang dengan tinggi 150 CM sd 200 CM.
“Saat digerebek kedua pelaku berhasil melarikan diri hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
(yg)