Tribratanewsbengkulu.com, Seluma – Unit reskrim Polsek Semidang Alas telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap dua) tindak pidana pencabulan dibawah umur kamis (27/04/2017).peristiwa pencabulan terjadi pada hari minggu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 00.00 wib dirumah kakek korban Am (15) desa Tebat Gunung kecamatan Semidang Alas kabupaten Seluma.
pelaku Pu (45) yang tak lain adalah ayah tiri korban,dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan uang untuk jajan dan meminta korban untuk jangan melapor kepada ibu kandung korban,perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara berulang ulang,pelaku memasuki kamar korban dengan cara melalui atap plafon kamar korban,kemudian pelaku mencabuli korban,merasa adanya perubahan sikap korban dan melihat perut korban semakin membesar ibu korban curiga dan menanyakan kepada korban,terkejutlah ibu korban mendengar keterangan anaknya,bahwa ayah tirinya yang melakukan perbuatan tersebut,segera ibu kandung korban melaporkan peristiwa ini ke polsek Semidang Alas.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma,dari pihak Polsek Semidang Alas diwakili oleh Bripka DESMAN Z. Dan Bripda Agus dan diterima oleh jaksa penuntut umum.barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) lembar jaket warna hijau, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) lembar baju lengan panjang motif kotak – kotak warna hitam putih ke abu – abuan, 1 (satu) lembar celana panjang warna pink,hijau ,orange dan hitam motif bunga.dihubungi di tempat terpisah kapolsek Semidang Alas IPTU UNTORO membenarkan bahwa telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.tersangka dikenakan Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (humas res Seluma)