Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SI (45) yang dalam pengakuannya bekerja sebagai petani yang beralamat di Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. SI ditangkap Polisi karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian asusila yang menghebohkan warga Kepahiang itu, berawal dari laporan korban sebut saja Bunga (7) yang didampingi ibu kandungnya LA (23) datang melapor ke Polres Kepahiang pada hari Senin (3/7) pukul 20.00 WIB. Bunga menceritakan dengan sedih menangis bahwa peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku SI yang merupakan ayah tirinya itu terjadi pada siang harinya sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Bunga ikut dengan pelaku SI tinggal di pondok kebun kopi yang berada di wilayah Desa Pungguk Beringang, Kecamatan Ujan Mas
Ketika Kenanga sedang bermain – main di halaman pondok yang berada di dalam perkebunan kopi secara tiba-tiba datanglah pelaku SI (ayah tiri korban) kemudian menarik paksa tubuh Bunga ke samping pondok. Dengan cara paksa SI yang sudah rasuki nafsu bejatnya, membuka paksa celana Bunga dan melakukan pemerkosaan terhadap anak sendiri. Ketika terjadinya pemerkosaan Bunga tinggal bersama pelaku SI, sedangkan LA ibu kandung Bunga tidak berada di pondok.
Mendapatkan laporan dari korban yang didampingi LA serta saksi Nana (35), pihak Polres Kepahiang bergerak cepat berusaha melakukanj penangkapan terhadap SI. Pelaku SI ditangkap oleh unit buser Polres Kepahiang pada pagi dini hari pukul 02.00 WIB, Selasa (3/7) di pondok kebun tempat dimana perbuatan bejat yang dilakukan SI terhadap Bunga.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Khoiril Akbar,S.IK menjelaskan “Saat ini SI sudah kita tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kepahiang, atas perbuatan bejatnya pelaku SI dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1),(2) dan Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar,S.IK. ( Humas Res Kph )