BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Sejalan penyelidikan yang dilakukan pihak subdit Tipikor Polda Bengku, hasil audit BPKP perwakilan Bengkulu juga menyimpulkan adanya kerugian negara, dalam proyek pembangunan rumah sakit Mukomuko.
Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menemukan jumlah kerugian negara pada pembangunan RS Mukomuko mencapai Rp 5,3 miliar.
Sementara dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polda BEngkulu, terjadinya dugaan korupsi pembangunan rumah sakit itu lantaran pelaksana proyek mendirikan bangunan pada lokasi, yang bukan ditentukan sesuai dengan perencanaan awal.Selain itu, ada bangunan yang amblas, diduga akibat konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan berbeda dengan yang ada pada dokumen kontrak.
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Herman membenarkan bahwa hasil audit dari BPKP sudah diterima pihaknya, untuk selanjutnya akan menentukan langkah penyidikan berikutnya.
“Kita memang sudah terima hasil auditnya (BPKP_red), tapi kita masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.” tegas Kombes Pol. Herman.
Sementara itu, Kasububdit Tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andre Gama Putra, mengaku bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menentukan tersangka pada kasus yang menghabiskan dana APBD, melalui pinjaman Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 53 miliar tersebut.
“Nanti setelah lebaranlah kita fokus pada langkah berikutnya, termasuk gelar perkara untuk menetapkan tersangka.” jelas Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andre Gama Putra.