MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Gerah dengan masih adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Bengkulu Selatan, serta masih banyaknya kalangan pemuda dan anak-anak saat pelaksanaan patroli dan razia yang kedapatan mengkonsumsi miras walaupun sering dilakukan razia dan penertiban, membuat Polres Bengkulu Selatan kembali gencar melaksanakan Razia.
Lebih lagi beberapa waktu yang lalu terjadi perkelahian yang berujung dengan penusukan oleh kalangan pemuda yang merupakan peminum miras, semakin menambah daftar kejadian dan tindakan kriminal yang terjadi akibat dari mengkonsumsi minuman keras maupun penyalahgunaan lem dan obat batuk cair.
Melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan dibentuknya Tim Unit Kecil Lengkap (UKL), Polres Bengkulu Selatan melaksanakan patroli dan razia di daerah dan tempat-tempat yang dinilai kerap menjadi tempat para penjual dan pengkonsumsi miras diwilayah Bengkulu Selatan.
Rabu Malam (13/07) lebih kurang pukul 23.15 wib, Tim UKL yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Nur Zaeni Toha bersama Kbo Sat Reskrim Iptu Rasi Ginting Samura, SH, melaksanakan razia dengan menyasar kepada warung-warung yang disinyalir masih menjual minuman keras beralkohol, baik itu miras botolan, miras tradisional jenis Tuak, para penjual Lem serta Obat Batuk Cair yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari razia tersebut, berlokasi di tempat wisata Pantai Pasar Bawah Manna, disebuah rumah yang dijadikan warung kopi dan rumah makan milik LE (42), Polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Dari tempat tersebut didapati sebanyak 50 Botol Mansion House, 32 Botol Bir Bintang Ukuran Besar, 57 Botol Guinnes serta 4 Botol Vodka dengan total keseluruhan 143 Botol.
“Dari razia yang kita laksanakan, Alhamdulillah di lokasi wisata pantai pasar bawah kita berhasil mengamankan 143 botol miras berbagai jenis, hal ini berarti menunjukkan masih ada yang nekat menjual minuman keras tersebut, namun demikian kita akan terus dan rutin melakukan razia dan penertiban, sampai benar – benar tidak ada lagi yang menjual barang haram tersebut,” Ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK melalui Kabag Ops Kompol Nur Zaeni Toha.
Dijelaskan Toha, maraknya aksi kriminal dan gangguan keamanan dimasyarakat Bengkulu Selatan ini sebagian besar disebabkan oleh warga baik itu kalangan pemuda ataupun anak-anak yang gemar mengkonsumsi miras, tuak, lem dan obat batuk cair. Oleh karena itu Polres Bengkulu Selatan selalu gencar melakukan penyuluhan dan razia dalam rangka memberantas dan mengikis habis peredaran segala macam bentuk minuman keras dan barang haram di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan.
“Kita selalu melakukan penyuluhan sampai ke desa-desa tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan miras ini, nampaknya masih saja ada yang mengkonsumi dan juga nekat berjualan miras, kita berharap pemerintah daerah ikut serta mendukung pemberantasan miras dengan segera mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah, red) Pelarangan Peredaran Miras, sehingga nantinya kita bisa memberikan sanksi yang berat agar timbul efek jera serta tidak ada lagi yang nekat mengkonsumsi maupun menjual miras,” Pungkas Kompol Nur Zaeni Toha yang akrab disapa Pak Toha kepada tribratanews.