Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Satuan ( Sat ) Reskrim Polres Bengkulu Utara bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melakukan razia terhadap obat dan kosmetik di sejumlah toko obat di kawasan Pasar Purwodadi, Arga Makmur, Kemarin ( Rabu , 25/7).
Dari Hasil Razia yang di lakukan oleh Polisi bersama dengan BPOM tersebut, Petugas masih banyak menemukan pedagang menjual obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan obat yang mengandung bahan kimia berbahaya. Dari 2 toko yang dirazia, sebanyak 25 jenis obat dan kosmetik disita.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri S.Ik membenarkan hal tersebut.
“Hari ini kita bekerja sama dengan BPOM menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya obat berbahaya beredar di pasaran. Hasilnya ada 25 jenis obat dan kosmetik kita sita dari dua toko,” jelas Kasat Reskrim.
Sanksi untuk para pedagang obat dan kosmetik itu masih akan dikoordinasikan dengan BPOM. Mengingat, pedagang yang kedapatan menjual obat tanpa izin tersebut sebelumnya sudah pernah ditangkap dan didenda setelah menjalani sidang.
“Prosesnya bisa saja kita tindak tegas dan beri peringatan. Karena penjual terkena razia kali ini sebelumnya juga sudah pernah diberikan sanksi dari BPOM,” imbuh Kasat Reskrim.
Penulis : Humas Res Bengkulu Utara
Editor : David
Publish : Heru