Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Menciptakan situasi Kamtibmas Di Wilkum Polres Seluma tetap Kondusif, Rabu(11/04/18) Pukul 22.00 Wib, Polres Seluma beserta Polsek Sukaraja melaksanakan Razia Miras di wilayah Hukum Polres Seluma.
Razia Miras Oleh Tim Opsnal Reskrim Seluma tersebut dipimpin Ipda Frengki Sirait, SH serta Anggotanya dilakukan diKecamatan Talo yang masih ada warung remang-remang dan berhasil mengamankan 105 Botol Miras yang didapat dari Lokasi Café Milik RIRIN di Wilayah Kelurahan Masmambang sebanyak 45 Botol Jenis Mansion, Bir bintang, Bir Guinness dan Angker Bir sebanyak 7 Botol Kemudian Tim Opsnal langsung menuju Café PEPEN di wilayah Tebat Sibun Talo dan berhasil mengamankan sebanyak 28 Botol Miras berbagai Jenis dan Merk serta Tim Opsnal langsung menuju Café UANG yang berada di wilayah Desa Taba Kecamatan Talo dan didapati sebanyak 19 Botol Miras dengan berbagai jenis dan Merk.
Selain Sat Reskrim Polres Seluma yang melaksanakan Razia Miras, Polsek Sukaraja juga melakukan razia serupa dan dipimpin langsung Kapolsek Sukara AKP David Purba, SH, S. Ik bersama 8 Personilnya melaksanakan Razia Miras Di wilayah Hukum Polsek Sukaraja.
Dari hasil Razia yang dilakukan oleh Polsek Sukaraja, Didapati Miras sebanyak 19 Botol, yang terdiri dari 12 Botol Jenis Newsport dan 7 Botol Jenis Mansion.Pelaksanaan Razia Miras ini bertujuan untuk selalu menjaga Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Seluma. Pelaksanaan Razia yang dilakukan oleh Polres Seluma dan Polsek Sukaraja berakhir sekitar Pukul 03.00 wib.
Untuk saat ini Seluruh barang bukti sebanyak 124 Botol Miras dalam berbagai Jenis dan Merk diamankan di Satreskrim Polres Seluma dan Pemilik Warung didata untuk dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma. Pelaksanaan Razia Miras ini akan dilakukan secara terus menerus untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di wilayah Hukum Polres Seluma.(Humas Polres Seluma)