Tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Cipta kondisi (cipkon) situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat) yang kondusif, pada hari Kamis (19/04/2018) yang lalu Anggota Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan razia terhadap berbagai warung milik warga yang diduga melakukan penyimpanan dan penjualan miras (minuman keras).
Hasilnya, razia kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring ini mendapati hasil berupa Miras sebanyak 64 botol yang terdiri dari 37 botol miras merek Mansion House, 18 botol miras merek Newport, 6 botol merek Vodka, dan 3 botol merek Anker.
Dikonfirmasi tribratanewsbengkulu.com, Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring melalui Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH., menerangkan puluhan botol miras tersebut saat ini telah diamankan dikantor Polsek dan pemilik juga sudah diambil keterangannya.
Turut diamankan petugas saat razia ini berlangsung, makanan dan minuman kemasan yang telah masuk masa kadaluarsa. Sebagai tindakan antisipasi hal yang dapat merugikan dan menimbulkan gangguan kamtibmas, pungkasnya.
Penulis : Yogi
Editor : David
Publish : Heru