BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Anggota Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Bengkulu dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh dr. Anarulita Muchtar beserta tiga orang staffnya. Kedatangan anggota komisi III tersebut disambut hangat oleh kapolda bengkulu Brigjen Pol. Drs. M. Ghufron, M.Si beserta pejabat utama. Kegiatan ini difokuskan pada upaya penangan narkoba di provinsi Bengkulu.
Kapolda menyampaikan bahwa terdapat fenomena baru di bengkulu yang mana terdapat suatu kelompok membagikan secara gratis kepada masyarakat.
Dalam hal ini butuh peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba dengan pengawasan orang tua secara langsung dan berani melaporkan penyalahgunaannya. Polda bengkulu dan BNNP bengkulu akan tetap berupaya memberikan sosialisasi dan pengetahuan tentang obat-obat yang dapat disalahgunakan.
Dalam hal ini paparan langsung disampaikan oleh wadir Narkoba AKBP Supriyadi. Dalam paparannya supriyadi menyampaikan bahwa penanganan narkoba di provinsi bengkulu ini sudah maksimal dengan terungkapnya ladang ganja di perbatasan provinsi bengkulu dengan sumatera selatan.
Dalam acara ini juga di hadiri oleh kepala BNNP propinsi Bengkulu kombes pol. Budiharso. beliau menambahkan bahwa kondisi BNNP masih memprihatinkan, semua masih serba kurang tapi hal ini dapat teratasi dengan adanya perhatian dari kapolda bengkulu yaitu perbantuan anggota yang dikirim ke BNNP. Untuk narkoba di bengkulu terjadi penurunan antara 2014 dengan 2015.
Namun ada fenomena baru yang ada di bengkulu yaitu banyak anak-anak menggunakan lem yang mana zat tersebut sama berbahayanya dengan narkoba.
Budiharso menjelaskan bahwa Permasalahan2 yang mendasar adalah konsumsi narkotika itu sendiri dimana adanya jual beli sehingga berpengaruh pada individu.
Oleh karena itu BNNP mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pengetahuan tentang zat-zat berbahaya tersebut, karena zat zat tersebut tidak dapat dihilangkan sama sekali karena zat tersebut berfungsi sebagai pengobatan pada pasien. Yang harus dibenahi adalah penyalahgunaannya pada masyarakat.
Memang hal ini tidak mudah dilakukan tanpa partisipasi masyarakat yaitu mengamankan lingkungannya dengan cara berani melaporkan penyalahgunaan narkoba ini.
Bagi pemakai atau pengguna yang melaporkan diri kepada direktorat narkoba atau BNNP Bengkulu, maka tidak akan dipidana melainkan akan diberi pengobatan dan rehabilitasi sampai pengguna terlepas dari kecanduan dan ini tidak akan dikenakan biaya atau gratis.
Dalam kesempatan yang sama anggota komisi III DPRI RI dr. Anarulita Muchtar menyampaikan arahannya. Menurutnya Narkoba saat sekarang ini sangat mendesak dan darurat mengingat di bengkulu latar pendidikannya lemah di pedesaan sehingga masuknya pengedar di bengkulu melalui jalur darat maupun laut sangat besar. Selain itu beliau menyampaikan terdapat kelemahan pada zat tertentu seperti zat yang terkandung dalam lem.
Hal ini sedang dilakukan penelitian bagaimana tindak lanjut penanganan zat yang terkandung dalam lem tersebut. Penanganan narkoba di bengkulu sudah sangat bagus yang di tangani oleh kepolisian dan BNNP bengkulu.
Tingkatkan lagi sosialisasi di kalangan masyarakat tentang pengetahuan zat kimia berbahaya terutama narkoba, karena efeknya sangat besar sekali dikalangan sosial masyarakat sampai penyimpangan seksual.
Upaya-upaya jalur masuknya narkoba dapat di minimalisir sehingga dapat mengurangi peredarannya di provinsi Bengkulu ujar dr. Anarulita. (Ald)