Tim Satgas (satuan tugas) sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Kepahiang resmi dikukuhkan oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM . Pelantikan berlangsung di Ruang Aula Pemkab Kepahiang, Kamis (19/1/2017) pukul 11.00 WIB. Dalam pengukuhan tersebut, Bupati Kepahiang yang juga selaku Penanggungjawab Tim Saber Pungli Kabupaten Kepahiang melantik Wakil Kepala Resor (Waka Polres) Kepahiang, Kompol Rudy.S,SH, sebagai Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli.
Pengukuhan Satgas Saber Pungli ini tertuang pada Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 180-869 Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016. Susunan Satgas Saber Pungli diantaranya Penanggung Jawab Bupati Kepahiang, Wakil Penanggung Jawab Kapolres Kepahiang dan Kejari Kepahiang, Ketua Pelaksana Wakapolres Kepahiang, Wakil Ketua Pelaksana Inspektur Kab.Kepahiang dan Kasi Intelijen Kejari, Sekretaris Kasium Polres Kepahiang, Unit Intelijen adalah Kasat Intel Polres Kepahiang, Jaksa Fungsional Bagian Intel Kejari Kepahiang dan Inspektur Pembantu Wilayah 1 Kab. Kepahiang. Unit Pencegahan Kasat Binmas Polres Kepahiang, Kasi Pidum Kejari, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab.Kepahiang. Unit Penindakan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Jaksa Fungsional Seksi Pidum Kejari, dan Inspektur Pembantu Wilayah 2 Kab. Kepahiang. Unit Yustisi Kasi Propam Polres Kepahiang, Jaksa Fungsional Seksi Pidsus Kejari, dan Inspektur Pembantu Wilayah 3 Kab. Kepahiang.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM mengungkapkan, dibentuknya unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi dari semua lini dalam pelayanan kepada masyarakat. Dikatakannya, pembentukan Unit Saber Pungli merupakan kebijakan pemerintah pusat yang juga menyisir hingga ke daerah. Merujuk pada Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. “Ini adalah kebijakan pemerintah pusat dalam rangka reformasi birokrasi, dan reformasi hukum. Untuk mewujudkan pemerintahan yang tertib, adil, transparan dan berdasarkan pada aturan,” ungkap Hidayat.
Dipaparkannya, ada beberapa poin penting dalam pengawasan yang dilakukan Saber Pungli. Diantaranya lokasi yang rentan terjadi pungli seperti dalam kepengurusan izin, pelayanan publik, sektor pendidikan, hibah atau bantuan sosial, dan pengadaan barang dan jasa. “Nantinya akan dibuat posko yang bertempat di Polres Kepahiang. Juga disediakan call center dan email. Namun yang melapor bukan surat kaleng agar menghindari fitnah. Tentu laporan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan menyertakan nama dan identitas jelas,” ujar Bupati Kepahiang. Sementara itu, Ketua Pelaksana Unit Saber Pungli yang juga Wakapolres Kepahiang, Kompol. Rudi. S, SH mengatakan, usai dikukuhkan pihaknya akan segera rapat untuk menyusun rencana kegiatan tahun ini. “Untuk posko dalam beberapa hari akan segera kita buat. Sehingga bisa disediakan call center yang bisa dihubungi untuk masyarakat untuk melapor,” ujar Wakapolres Kepahiang.
Dalam pengukuhan yang dilakukan Bupati Kepahiang itu, juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Netti Herawati, S.Sos, Kejari Kepahiang, H. Wargo, SH, Kapolres Kepahiang, AKBP. Ady Savart, SH, S.IK. Juga Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.