Kecelakaan yang sering terjadi dijalan raya didominasi besar oleh remaja-remaja yang tingkat emosinya labil dan masih mencari jati diri. Ini tidak terlepas dari bimbingan orang tua dan keluarga terdekat bahwa mengendarai kendaraan ada aturan batasan usia yang diberlakukan.
Sesuai undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 bahwa Syarat usia pengendara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2 1 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Dengan adanya batasan usia tersebut bahwa pengendara sudah memiliki tingkat emosi yang stabil dan dianggap sudah dapat membedakan baik dan buruknya.
Dir lantas berpesan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas dan selalu menggunakan helm, “sayangilah diri sendiri dan keluarga”, ujarnya.(ald)