Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit II, Reserse Narkoba, Polda Bengkulu kembali menangkap pelaku tindak pidana narkoba. Kali ini JK (26) warga kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara dan AC (30). Keduanya ditangkap pada Hari Selasa, (10/9/2018) di Jl. Merapi Raya dan Jl. Suka Maju, Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi didampingi Kanit 1, Subdit II Resnarkoba Polda Bengkulu Milian Aziz, SH,MH mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di TKP Jl. Merapi. Mendapatkan informasi tersebut maka tim opsnal Res Narkoba Polda Bengkulu melakukan pengintaian.
“ sekitar pukul 14.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadapat kedua pelaku. Dari tangan kedua pelaku didapat 1 paket narkotika jenis shabu, 2 unit handphone, 1 kartu atm” ungkap Kompol Mulyadi saat melakukan press conference di aula Resnarkoba, Jum’at, (13/07/2018).
Saat melakukan penggeledahan yang dihadiri ketua RT setempat, 1 paket shabu disembunyikan pelaku pada plastik bening yang dibalut tisu, kemudian dibungkus lagi dalam bungkus makanan ringan.
“dari interogasi bahwa para pelaku membeli barang haram tersebut seharga 400 ribu rupiah dari Sdr Junet yang sekarang ditetapkan sebagai DPO,” tambah Kompol Milian Aziz. (yg)