Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Informasi berkembang penyidik reskrim Polres Bengkulu kembali menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi pembelian lahan MAN 2 Kota Bengkulu. Tersangkanya adalah PPTK inisial DM.
Tetapi sayang penetapan tersangka tidak disampaikan ke publik. Namun, para jurnalis mendapatkan informasi dari Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Polres Bengkulu ke pihak Kejari Bengkulu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, SH, Rabu (07/09) pagi.
“Kita menerima SPDP baru lagi dari penyidik (Polres-red), atas seorang PPTK MAN, satu orang tersangka inisial MD,” ujar Irvon, di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
Sebelumnya penyidik Polres Bengkulu sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara ini. Satu orang tersangka inisial RJ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dan saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring. Satu lagi tersangka adalah kepala MAN 2 saat itu inisial Dr.MR, M.Pd. Tersangka telah meninggal dunia di salah satu rumah sakit Kota Palembang karena sakit.
Untuk diketahui, tahun 2013 MAN 2 Kota Bengkulu membeli tanah seluas 1,5 hektare dengan harga Rp 7,5 miliar, belum dipotong pajak. Tanah tersebut milik Rifa’i Umar yang mana dijualbelikannya dikuasakan pada Rozali. Hasil penjualan itu, sebesar Rp 3 miliar diserahkan pada Rifa’i dan sisanya diambil Rozali. Tanah yang terletak di Jl Depati Payung Negara Kelurahan Pekan Sabtu tidak jauh dari asrama haji ini hanya dibeli dengan harga Rp 3 miliar kepada pihak ahli waris sedangkan dana yang dikucurkan langsung dari pusat adalah Rp 7,5 miliar. Selain itu, pihak yang menjual tanah tersebut tidak memiliki sertifikat. Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4.400.000.000 dari total dana APBN tahun 2013 Rp 7,5 miliar. (Alf)