BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu mulai menertibkan kendaraan yang menggunakan sirine dan lampu isyarat (Strobo) warna biru yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seperti pada Rabu siang, (11/10) pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu menggelar Operasi Rutin di Jalan Batang Hari Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Petugas menemukan sejumlah kendaraan yang memasang lampu isyarat warna biru pada kendaraan pribadi, hal ini tentu melanggar peraturan berlalu lintas.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, disebutkan bahwa ada aturan tentang pemakaian lampu isyarat (merah, kuning dan biru) dan sirine pada kendaraan bermotor.
Untuk diketahui bersama bahwa penggunaan lampu isyarat warna merah dan biru berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Sedangkan warna kuning sebagai tanda peringatan.
Dimana lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Tahanan, Pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemadam.
Sedangkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian.
‘Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan sirine maupun lampu isyarat pada kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dimohon agar segera dilepas”, terang Kasat Lantas AKP Ilham S Sakti, SH, S.Ik kepada Tribratanews.
Mari budayakan tertib berlalu lintas dan keselamatan sebagai kebutuhan, pungkasnya.
Dalam operasi rutin tersebut Polisi memberikan surat tilang kepada 44 pengendara yang melakukan pelanggaran.
(Humas Polres Bengkulu)