KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik gelar press release terkait pengungkapan narkoba. Acara digelar pada Kamis siang (09/2) sekitar pukul 11.00 wib di Mapolres Bengkulu.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sandy Indrajati Wiguna dan Kapolsek Gading Cempaka Kompol Farouk Oktora, SH, S.Ik, Kapolres menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 9 paket shabu-shabu,1 linting ganja, 4 unit HP, 1 timbangan elektrik, alat hisap shabu, korek gas, gunting serta plastik klip.
Dalam pengungkapan gabungan Sat Narkoba Polres Bengkulu bersama Polsek Gading Cempak berhasil mengamankan 4 pelaku yakni HM (41), AW (38), DS (30) seta JH (34).
Menurut Kapolres, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan serta menelusuri asal barang haram tersebut. Anggotanya sebagian masih dilapangan, untuk mengejar AS dan AD, diduga keduanya terlibat berdasarkan hasil penyidikan tersangka sebelumnya.
“Iya anggota kita masih mengejar AS dan AD, kedua pelaku kita jadikan DPO”, ungkap Kapolres.
Untuk diketahui anggota Satuan Narkoba bersama anggota Polsek Gading Cempaka pada Kamis (02/2) pukul 09.00 wib melakukan penangkapan terhadap HM dan AW di Jalan Timur Indah Kota Bengkulu. Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 wib Polisi kembali menangkap DS dan JH di kawasan Pagar Dewa Selebar Kota Bengkulu.