Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap Tindak Pidana Narkotika yang beroperasi diwilayah kota Bengkulu. Penangkapan ini terjadi pada hari senin, (15/07/2019) sekitar usai magrib di Jl. Rusli, RT 10, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Pelaku dengan inisial RA (33) bekerja swasta beralamat di Jl. Kirana, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu. Kronologis kejadian pelaku tertangkap tangan ketika sedang akan melakukan transaksi narkotika di TKP Bumi Ayu. Petugas yang bergerak cepat kemudian langsung menggeledah pelaku dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam plastik klip Bening. Karena tertangkap basah,pelaku pun tidak dapat mengelak saat digelandang ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan leblih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S,Sos, MH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol. Mulyadi membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Untuk pelaku saat ini berada sel tahanan Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. (yg)