KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polsek Kepahiang bersama Badan Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kepahiang.
Melakukan pengecekan dan penertiban kegiatan pertambangan galian C di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang pada hari Senin (23/08/2016) Pukul 10.00 WIB. Polres Kepahiang menyita dua unit excavator dan tujuh buah truk pengangkut material dari lokasi penambangan galian golongan C ilegal.
Polisi juga menghentikan secara paksa operasional usaha tak berizin tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK di dampingi Kasat Reskrim Iptu M. Indra Parameswara mengatakan bahwa “ Di areal pertambangan terdapat 8 lokasi tambang yg tidak memiliki ijin atau perijinannya sudah mati (kadaluarsa).
Di TKP ditemukan aktifitas penambangan yg melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dalam penambangan dan suduh di berikan teguran tertulis beberapa kali oleh BLHKP Kepahiang. Namun tegfuran tersebut tidak di indahkan oleh para pelaku yang melakukan penambangan”.
“Polres Kepahiang telah mengamankan 1 unit Excavator, 5 unit alat angkut material pertambangan jenis dump truck dan 2 unit truck yang sudah bermuatan material hasil pertambangan jenis pasir.
Melakukan status quo terhadap lokasi pertambangan dengan membuat police line pada pintu masuk dan pintu keluar pertambangan selama belum ada perijinan yg legal untuk melakukan pertambangan.
Saat ini alat angkut berupa dump truck dan alat melakukan pertambangan berupa excavator telah di amankan di Mapolres Kepahiang sekaligus sopir maupun driver untuk diambil keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut”. Tegas Kapolres (mb)