KAUR. tribratanewsbengkulu.com– Sembilan Paket Sabu berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kaur yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kaur IPTU Pernoto, Sabtu (04/02/17) Sore beserta satu orang diduga pemilik berinisial ERS Bin ER (24) warga Desa Manau Sembilan II, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto, SIK, mengatakan penangkapan tersangka ERS berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika serta mencurigai yang dilakukan tersangka di rumahnya Desa Tanjung Betung II, Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Polisi pun melakukan pengintaian terhadap aktifitas ERS berdasarkan ciri – ciri fisik dan gerak geriknya. Akhirnya Personil Narkoba Polres Kaur yang dilengkapi dengan senjata laras panjang menangkap tersangka di rumahnya, dimana polisi langsung menggerebek rumah pelaku tersebut.
Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 148 Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari aksi penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Sembilan paket sabu siap edar, Satu unit timbangan elektronik merk HCQ, Satu bungkus klip bening, satu rol lakban plastik bening, dua alat hisap (BONG), dua korek api gas, tiga proper air mineral, satu buku rekap transaksi jual beli sabu.
“Kasus tersebut masih kita kembangkan dan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sel Mapolres Kaur,” ujar Kapolres Kaur AKBP.Bambang Purwanto,S.IK
( 38 )