BENGKULU,Tribratanewsbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjenpol Drs. M. Ghufron MM, MSi. akhir-akhir ini sering diajukan pertanyaan mengenai penanganan laporan masalah pertambangan Non Migas yang biasa disebut pertambangan galian C. Kapolda menjelaskan dalam hal penanganan laporan Polda Bengkulu tidak membeda-bedakan siapa yang melapor, setiap laporan yang masuk akan segera mungkin ditangani namun tidak semua laporan yang masuk mempunyai kualitas yang sama sehingga dalam penanganannya juga membutuhkan waktu yang relatif berbeda.
Terlebih lagi apabila laporan tersebut adalah masalah pertambangan dimana untuk menyelidiki masalah perizinan saja kita harus melibatkan beberapa instansi terkait agar hasil penyelidikan yang didapatkan sesuai dengan harapan. Tahap penyelidikan yang dilakukan anggota Polda Bengkulu adalah proses awal yang sangat diperlukan untuk menentukan tentang ada atau tidaknya tindak pidana dalam permasalahan di dalam laporan tersebut. Apabila terdapat tindak pidana dalam permasalahan di dalam laporan tersebut barulah nanti akan ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Kita tunggu saja hasil penyelidikannya tentang masalah galian C ini bukan berarti karena laporan di tahun 2015 di tahun 2016 ini Polda Bengkulu tidak melanjutkan penyelidikannya. Karena organisasi Polri adalah organisasi yang berkerja secara berkesinambungan dari tahun ke tahun sehingga tidak ada alasan dengan bergantinya tahun perkara di tahun yang lama akan diberhentikan tidak dengan aturan yang benar. Begitu juga berlaku sama dengan perkara-perkara tunggakan yang ada di Polda Bengkulu baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun yang sudah sampai pada tahap penyidikan ataupun sudah sampai tahap P.19 semua perkara akan selalu dikerjakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Alf)