KAUR, tribratanewsbengkulu.com – Buru Sergap ( Buser ) polres Kaur berhasil mengamankan satu pucuk senjata api ( Senpi ) rakitan jenis kecepek laras panjang, Kemarin ( 28/07 ) di kebun JU (45) seorang petani Padang Guci.
Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK mengatakan Senpi berhasil amankan di kebun pelaku JU, tapi untuk pelakunya masih melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran oleh anggotanya.
di katakan oleh kasat reskrim Senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tersebut diamankan sekira jam 13.00 WIB di sekitar pondok perkebunan wilayah Kecamatan Padang Guci. dirinya mengatakan Senpi itu diamankan anggotanya berawal dari laporan masyarakat sekitar, tentang adanya pemilik senjata api rakitan, kemudian tim Buser melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga pucuk Senpi rakitan laras panjang jenis kecepek.
Kasat menjelaskan jika pelakunya nanti ditangkap , pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, yakni menyimpan dan memiliki senjata api secara illegal dengan ancaman sanksi kurungan penjara maksimal 20 tahun