tribratanewsbengkulu.com – BENGKULU, Seorang pria berinisial SF (44) yang berasal dari daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terjaring razia cipta kondisi (Cipkon) yang di gelar Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 Wib. SF pada saat terjaring razia cipkon terbukti menyimpan 2 paket sabu-sabu yang disimpan di dua tempat yang berbeda di dalam mobil dan pada tubuhnya.
Informasi penangkapan SF dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kapolsek Tebat Karai Iptu Erison didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Kurniadi.
“Ya benar, pada saat itu SF melintas di depan Polsek Tebat Karai dengan kecepatan tinggi, hingga mau lolos dari razia. Namun berkat kesigapan petugas kami dilapangan kendaraan SF berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan,’’ ungkap Kapolsek Tebat Karai
Pada saat melintas di Polsek Tebat Karai dengan tujuan ke arah Bengkulu, SF mengendarai sendirian mobil Daihatsu Xenia BG 1579 EE warna coklat muda. Setelah berhasil diberhentikan oleh petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan surat kendaraan dan identitasnya. Ketika di lakukan penggeledahan di dalam kendaraannya ditemukan barang haram narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dibawah alas kaki penumpang sebelah kiri kemudi mobil. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di tubuh SF, dan ditemukan kembali paket sabu-sabu yang disimpan SF didalam kepala ikat pinggangnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap SF yang beralamat di Desa Bandar Agung, Kabupaten Lahat ini, ianya mengakui bahwa serbuk putih yang merupakan sabu-sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya SF berikut barang bukti narkoba tersebut langsung di bawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Kepahiang.
Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang Iptu Andi Ahmad Bustanil,S.IK menjelaskan bahwa barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dibawa oleh SF, sebanyak 11 Gram dengan rincian satu paket kecil seberat 1 Gram dan paket sedang seberat 10 Gram. Untuk barang bukti lain yang di amankan diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia BG 1579 EE warna coklat muda berikut BPKB serta photo kopi STNK, 1 ikat pinggang warna hitam, 1 buah dompet, uang tunai sebesar Rp.3.443.000,-, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
(humas-polres-kepahiang)