Tribranewsbengkulu.com, BENGKULU – Polda Bengkulu Melalui Direktorat ( Dit ) Resnarkoba, Kemarin ( Kamis, 13/04 ) berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkotika asal dusun lhok mata le desa blang crok kecamatan nisam kabupaten aceh utara Provinsi NAD berinisial AR ( 37 ) dipasar cideng desa sidosari kecamatan sukaraja kabupaten seluma.
” AR kita tangkap dipasar dan disaksikan oleh warga sekitar, Pada saat mencari barang bukti kita temukan satu paket kecil sabu dalam plastik bening didalam saku celana jeans merk lea yang dikenakan tersangka. ” Ungkap Wadir Narkoba AKBP Supriadi, SH didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH pada saaat press release yang di lakukan di gedung Ditresnarkoba kemarin ( 17/04 ).
Ar dapat ditangkap pihak kepolisian berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah tentang seringnya transaksi narkoba diwilayah mereka. Mendapatkan informasi tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan dan pengamatan dipasar cideng desa sidosari kecamatan sukaraja kabupaten Seluma.
Dari penyelidikan dan pengamatan tersebut diketahui bahwa tersangka AR lah yang mengedarkan narkotika diwilayah itu, Dan polisi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan yang di saksikan warga sekitar.
” Dari tangan tersangka kami sita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dalam plastik bening, 8 paket besar sabu dalam plastik bening didalam botol racun rumput merk MAR yang dia kubur disamping rumah, 1 lembar celana jeans panjang merk LEA warna biru, 1 unit HP Nokia beserta simcard, serta 1 unit HP Samsung warna abu – abu berikut simcard. ” Jelas Wadir.
Saat ini tersangka AR berikut barang bukti telah diamankan dimapolda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( 212 )