#Pahami Undang-undang yang mengatur wewenang
BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (antara lain satpam lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan).
Hari ini (17/04) Direktorat Binmas Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan pertemuan dan penyuluhan dengan Polsus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.
Direktur Binmas Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Habib Prawira melalui Kasubdit Bin Satpam AKBP Banyu Erni Juarsih, SH menjelaskan dalam kegiatan ini di laksanakan pendataan terhadap polsus serta peralatan yang di pergunakan dalam pelaksanaan tugas.
Kasubdit memberikan arahan agar polsus dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai petugas pengamanan sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing berkenaan diberlakukannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun.
Sehingga di harapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kesalahan teknis dalam pelaksanaan tugas, ujarnya menutup arahan. (zls)