Tribratanewsbengkulu com, KAUR – Selasa Pagi Kemarin (23/07/2019) Polres Kaur Sita Dua Ekor Burung Elang dari Pemilik Berinisial S (45) yang merupakan ASN warga Kecamatan Tanjung Kemuning dan B (35) tahun warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Penyitaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang kerap melihat satwa jenis elang yang berada di kediaman keduanya, oleh tim Satreskrim Kaur bergerak cepat untuk mengamankan dua satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU Welli Wanto Malau mengatakan bahwa saat ini untuk satwa yang dilindungi tersebut sudah berada di Mapolres Kaur, bahkan jika nantinya pemilik terbukti bersalah maka aparat Kepolisian Kaur akan mengenakan pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang untuk, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Kasat Reskrim Kaur Iptu Weli Wanto Malau
Menurut Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 dan tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 1997, berbagai jenis Elang dilindungi oleh pemerintah. (yg)