tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Jarak yang jauh dan hanya bisa ditempuh dengan cara berjalan kaki, kondisi geografis termasuk dalam kawasan hutan lindung serta cuaca dingin disertai tanah yang subur.
Itulah gambaran lokasi penemuan ladang ganja seluas 1 Hektar di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang berhasil diungkap oleh Jajaran Direktorat Reskrim Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu pada hari Senin (26/03/2018).
Hal ini diungkapkan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Coki Manurung, SH. M. Hum., melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, S. Sos, MH., saat konferensi pers bersama awak media diruang kerjanya hari ini Kamis (29/03/2018).
Ditambahkan Kabid Humas, Kepolisian sangat mengharapkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat seperti memberikan informasi sebagai langkah penindakan dan antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kepada pemilik lahan ganja tersebut yang diketahui sebagai warga Kabupaten Kepahiang inisial SR (40), melalui kesempatan ini Kabid Humas Polda Bengkulu juga memberikan himbauan untuk menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Bisa ke Polda Bengkulu atau Kantor Kepolisian terdekat” tambahnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Dit Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap ladang ganja seluas 1 hektar yang terdiri dari 1478 batang ganja yang memiliki ketinggian yang bervariasi, mulai dari 30 cm sampai 1.5 meter. Dari total ganja sebanyak 1478 batang, telah dilakukan pemusnahan di tempat sebanyak 1201 batang dengan cara dicabut dan dibakar sedangkan sisanya sebanyak 277 batang dibawa sebagai alat bukti.
Penulis : Yogi
Editor : David
Publish : Heru