tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Umum Subdit Jatanras Polda Bengkulu menggelar press conference kasus Pembunuhan Edi Aprianto (34) supir Travel yang terjadi pada Senin, (10/10/2018) di Desa Sawang Lebar, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, S.Ik, MH yang didampingi kanit opsnal Iptu Yudha Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap 5 pelaku yang terlibat, namun 2 pelaku masih buron.
“ketiga tersangka yang telah ditangkap yakni AB (25), VA (22), dan CL (42), untuk 2 pelaku buron kita sudah kantongi identitasnya ” ungkap kasubdit Jatanras Polda Bengkulu.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari tertangkapnya AB pada (29/03/2018) di salah satu counter handphone tempat kerjanya di Desa Talang Benih, Rejang Lebong. Dari pengakuan pelaku terkuak pelaku-pelaku lain yang terlibat. Selanjutnya timsus Opsnal melakukan Pengejaran dan menangkap VA yang berada di Jakarta Pusat (05/04/2018). Berdasarkan pengembangan, tim kembali berhasil menangkap 1 dari 3 penadah yaitu CL di Sumatra Selatan (21/04/2018).
“untuk sementara motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu kebutuhan ekonomi” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 sub pasal 338 juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David Wahyudi