JAKARTA, Tribratanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, untuk menangkap aspirasi publik dan menegaskan netralitas Polri, maka pihaknya mengambil sikap untuk melakukan proses hukum terhadap laporan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Tanpa intervensi siapa pun juga, saya memerintahkan Kabareskrim gulirkan penyelidikan,” tegas Jenderal Pol Tito Karnavian dalam program televisi Indonesian Lawyers Club (ILC), Jakarta, Selasa (08-11-2016).
Untuk melakukan itu, jelas Kapolri, ia harus mengesampingkan dua STR (Surat Telegram) Kapolri sebelumnya, yang menyatakan kasus dugaan pidana yang berkaitan dengan Pilkada untuk ditunda penanganan hukumnya.
Dimana itu dimaksudkan untuk menghindari politisasi dan menjaga netralitas agar Polri tidak digunakan untuk menyerang pihak-pihak tertentu.
Namun demikian, Jenderal Pol Tito Karnavian menyadari, apa yang menjadi keputusannya tersebut bukan tanpa resiko.
“Ini bukan tanpa resiko. Otomatis dengan kasus ini digulirkan, yang lain pun demikian juga. Contoh di Pilkada DKI ini ada tiga pasangan calon, kalau nanti ada laporan terhadap dua calon lainnya, itu harus digulirkan,” kata Kapolri.