KETAHUN , tribratanewsbengkulu.com – Rabu (Dini Hari) Tgl 5 Oktober 2016 sekitar pkl 00.30 wib Tim Taring Polsek Ketahun kembali berhasil menangkap terduga pelaku pencurian alat rumah tangga setelah dilakukan penyidikan kurang lebih dalam tempo 12 jam.
Terduga pelaku tersebut adalah inisial M. Terduga pelaku ditangkap berdasarkan keterangan beberapa saksi yang mengatakan bahwa Mereka melihat Terduga pelaku membawa barang-barang melewati terminal ketahun.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh para saksi, kemudian Kapolsek membagi Tim menjadi 3 Tim kecil untuk menyebar di seputaran wilayah terminal dan pasar ketahun, pada saat anggota tim melihat orang yang identik dengan ciri-ciri yang diberikan saksi, kemudian terduga pelaku diamankan di pasar sambil menunggu saksi-saksi datang untuk melihat terduga pelaku tersebut.
Setelah saksi tiba di pasar, saksi langsung mengatakan bahwa benar terduga adalah orang yang membawa barang-barang yang identik dengan barang-barang yang hilang.
Dari penangkapan tersebut tim Taring Polsek Ketahun berhasil menyita Kompor Gas merk Rinnai, Tv 24? merk Sharp dan 2 Buah Tabung elpiji .
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu,SIk melalui Kapolsek Ketahun AKP Rooy Noor,SIk mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan LP/1756-B/X/2016/BKL/RES BU/ SEK KTH, Rabu tgl 4 Okt 2016. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuam 7 tahun penjara.(Humas Polres BU )