Tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Kepolisian Sektor Maje berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian ternak, Selasa (27/08/2019). Penangkapan ini berlangsung di Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S. Tr. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kambingnya pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu.
Pelaku dengan inisial DG (49) yang berprofesi sehari-hari sebagai nelayan tersebut tidak dapat mengelak atas perlakuannya dikarenakan barang bukti yang juga berhasil diamankan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah tali warna merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 1 unit motor Revo Fit warna Hijau, 1 unit pisau, dan 1 ekor kambing.
Atau perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan polsek maje untuk pengembangan lanjut adanya TKP-TKP lainnya serta keterlibatan orang lain yang ikut membantu pelaku. Pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat 1ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. (yg)