Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Gerak cepat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dalam memburu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Bengkulu Selatan berbuah manis. Hanya dalam tempo 1×24 jam dua pelaku berhasil diringkus. Identitas kedua tersangka yakni Na (17) dan Ed (23), warga Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman, SE mengatakan, kedua tersangka yang diringkus adalah pelaku yang sudah dua kali beraksi di TKP Air Terjun Desa Air Tenam. Dalam penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang diketahui milik Diki Rosadi (20), warga Desa Keban Jati Ulu Manna dan satu unit motor Yamaha Vixion milik Vangki Anggara (15), warga Dusun Padang Lakaran Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya yang hilang pada Rabu (08/03/2017) yang lalu.
Kronologis penangkapan berawal ketika polisi menerima laporan dari Diki pada Minggu (23/07/2017) sore. Tanpa menunggu lama, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penelusuran. Hingga akhirnya tercium kedua tersangka sebagai pelakunya. Pertama polisi menangkap Na pada Senin malam (24/07/2017) sekitar pukul 20.32 WIB. Saat ditangkap, Na sedang bermain di rumah temannya di Desa Keban Jati.
Setelah mengamankan Na, dilakukan introgasi, sehingga ia mengakui kalau beraksi bersama Ed. Polisi kemudian menelusuri keberadaan Ed. Sehingga pada Selasa dini hari (25/07/2017) Ed juga berhasil diringkus. Ia ditangkap saat sedang tidur bersama istrinya dirumahnya di Desa Air Tenam. Namun saat ditangkap, sepeda motor Honda Revo ternyata sudah tidak berada di rumah Ed. Ia sudah membawa sepeda motor tersebut ke rumah orang tuanya di Desa Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Anggota kemudian langsung bergerak melakukan penjemputan. Saat tiba dilokasi, ternyata sepeda motor memang ada. namun kondisinya sudah dipreteli dan siap untuk dijual. “Sedangkan sepeda motor Vixion ditemukan di rumah Ed. Soalnya motor ini digunakan Ed untuk aktifitasnya sehar-hari. Tapi plat nopol sudah diganti,” beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka yang merupakan warga asli Tanjung Sakti Sumsel dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kedua tersangka ditahan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum nanti perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Yang punya inisiatif melakukan pencurian adalah Ed, sedangkan Na hanya diajak. Keduanya sengaja beraksi dilokasi wisata air terjun tempat desa mereka tinggal karena situasi dan kondisinya memungkinkan. Karena beberapa waktu terakhir banyak wisatawan yang datang ke lokasi itu untuk berwisata. Sedangkan kendaraan di parkir cukup jauh dari tempat pemandian.
Dalam beraksi, mereka memanfaatkan kelengahan korban. “Baru inilah kami mencuri, dan baru dua motor itu dicuri. Sebelum beraksi, memang kami mengintai. Saat suasana sepi, kami mengambil motor,” aku Ed diiyakan Na. Cara keduanya mengambil sepeda motor incaran adalah dengan membobol kunci kontak menggunakan kunci T. setelah kontak berhasil dijebol, motor kemudian dibawa kabur ke arah Sumsel. “Motor Revo yang baru dicuri itu mau dijual Rp2,5 juta. Sedangkan motor Vixion untuk pakaian saya, makanya masih ada dirumah,” tutup Ed. (asp)