polresbengkulu.tribratanewsbengkulu.com. Polres Bengkulu tetapkan Mi (48) sebagai tersangka dalam pengadaan tanah atau lahan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu, Selasa (22/03/2016). Mi ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bengkulu sehari sebelumnya menahan RD (65) selaku penerima kuasa menjual tanah dari Ri.
Pernyataan itu disampaikan langsung Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik didepan awak media dalam press release yang digelar, Rabu (23/03/2016) pukul 14.45 Wib di Mapolres Bengkulu.
Dalam press release Kapolres menyatakan pihaknya telah menahan 2 tersangka terkait kasus MAN 2. Kita telah menahan 2 tersangka terkait kasus MAN 2 ini, yakni Mi yang kita tahan sejak kemarin sedangkan RD kita tahan sehari sebelumnya, ujar Kapolres.
Hasil audit BPKP menyatakan bahwa kerugian keuangan negara terkait kasus ini sebesar Rp.4.040.290.000,-, terang Kapolres.
Dari pernyataan Kapolres, pihaknya yakin jika Mi dan RD tersangka dalam perkara ini, namun dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Saat ini kita yakin jika Mi dan RD yang telah kita tahan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan lahan di MAN 2, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, kita lihat proses penyidikannya nanti, ucap Kapolres.
Terkait kasus yang menjerat Mi dan Rd Satuan Reskrim Polres Bengkulu menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.(wid)