KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Mengaku bisa menggadakan uang hingga belasan juta rupiah, DS (32) warga Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap Polisi.
DS ditangkap pada Kamis (19/1/2017) siang sekitar pukul 13.00 WIB sesaat setelah melakukan penipuan terhadap korban Harjoni (54) yang tak lain adalah tetangga pelaku.
Dalam press release yang digelar tadi pagi, Sabtu (21/1/2017), Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Dodi Cahyadi Julianus, SE mengatakan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku DS dengan modus dapat menggandakan uang.
“Telah kita tangkap DS, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus dapat menggandakan uang”, terang Kapolsek.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp.550 ribu, lima buah kardus, satu lembar sajadah, satu buah gelas serta kain putih yang di dalamnya berisi potongan kertas dengan bentuk dan ukuran sama dengan uang kertas pada posisi terikat karet gelang.
Berdasarkan informasi bahwa sebelum ditangkap Polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa beberapa buah kardus. Saat itu korban bertanya kepada pelaku, mengenai apa isi kardus tersebut, lalu dijawab pelaku bahwa kardus itu berisi uang. Penasaran korban kemudian membuka kardus tersebut dan dilihatnya memang ada lembaran-lembaran uang. Selanjutnya pelaku mengambil uang Rp.50 ribu dari dalam kardus yang dilihat sebelumnya oleh korban. Kemudian uang tersebut pelaku berikan kepada korban.
Beberapa saat kemudian pelaku mengatakan kepada korban jika Ia akan melakukan ritual menggadakan uang. Dengan salah satu syarat menyiapkan uang Rp.1 juta untuk membeli buah apel yang akan diberikan kepada jin. Karena korban merasa yakin kemudian korban meminjam uang ke tetangga selanjutnya uang tersebut diberikan kepada pelaku.
Saat itu juga pelaku masuk ke kamar untuk melakukan ritual. Pagi harinya korban menanyakan perihal uang yang pelaku gandakan. Bukannya bertambah jadi Rp.19 juta justru berkurang. Merasa ditipu korban langsung melaporkan peristiwa ke Mapolsek Muara Bangkahulu.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.( Wid )