Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Seorang warga Jalan Sutomo, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup terpaksa harus diamankan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. AA (25) ditangkap petugas pada Senin malam (27/8) sekitar pukul 21.30 WIB saat melakukan transaksi dengan calon pelanggannya di Desa Batu Dewa, Curup Utara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan AA ditangkap karena terbukti memiliki dima paket narkoba golongan I.
“saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkba yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, petugas juga menemukan satu buah alat hisap atau bong dari botol kaca, satu unit telepon genggam dan satu kotak kecil berwarna coklat” Ungkap Kasat Narkoba.
Tak mau berhenti sampai disitu. Petugas juga akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan-jaringan pelaku.
“pelaku termasuk yang menjadi target kepolisian, dia seorang pengedar yang sudah beraksi sejak lama” jelasnya (yg)