Seorang pria paruh baya berinisial AS (36) warga desa Pulai Payung Kecamatan Mukomuko Selatan, berhasil di amankan Tim Sat Narkoba Polres Mukomuko pada hari minggu 7 /5 sekira pukul 19.00 wib.
As di amankan tim saat berada di jalan lintas provinsi Bengkulu – Sumatera Barat tepatnya di Desa Pulai Payung saat di duga kuat akan melakukan transaksi sabu ke pada temannya.
Sebelum di amankan, Tim Sat Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hafson telah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap gerak gerik As dengan berbekal informasi dari warga masyarakat.
Dan saat di amankan, laporan masyarakat terbukti karena dari tangan As di dapati narkotika jenis sabu sebanyak 3 ( tiga ) paket dan 1 ( Satu ) unit Hanphone samsung yang di duga di gunakan untuk komunikasi transaksi Sabu tersebut.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, saat ini As di amankan di Polres Mukomuko guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Humas Polres Mukomuko)