tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Dua Kendaraan minibus Jenis APV terlihat ugal-ugalan saat melintas di Jalan yang menghubungkan Bengkulu-Kaur Km. 4 tepatnya depan Kantor Polres Kaur kemarin (31/1/2018). Perilaku sopir itu lantas mengundang perhatian Polisi. Hasilnya, surat tilang di hadiahkan kepada 2 sopir kendaraan tersebut.
Peristiwa terjadi saat Briptu Krisnu Hastomo yang hendak keluar dari Kantor Polres Kaur, dan melihat hal tersebut dirinya kemudian langsung menginformasikan kepada rekan piketnya Brigpol Nazarudin yang sedang berjaga di Pos Polantas di Desa Air Dingin melalui HT.
Mendengar laporan tersebut Kasat Lantas Polres Kaur AKP Andrianto, SH yang ikut memonitor kemudian memerintahkan Brigpol Nazarudin yang sedang berjaga untuk menindak tegas sopir kendaraan tersebut karena dapat membahayakan pengguna jalan yang lainnya.
Sesaat kemudian, setelah kendaraan yang dimaksud terlihat. Brigpol Nazarudin langsung memberi isyarat dan memberhentikan kendaraan tersebut dan mengintrogasi sopir.
“sopir kendaraan mengaku sedang mengejar waktu”
Mendengar alasan sopir tersebut Kasat Lantas Polres Kaur AKP Andrianto, SH memberikan arahan agar kedua sopir minbus untuk tidak ugal-ugalan selama mengendarai kendaraan. Karena dengan tertib berlalu lintas, angka kecelakaan bisa ditekan.
Kasat Lantas Polres Kaur AKP Andrianto, SH menjelaskan penindakan hukum tersebut untuk memberi efek jera kepada sopir minibus tersebut.
Penulis : Humas Polres Kaur
Editor : Heru
Publish : David