Tribratanewsbengkulu.com, Bengkulu – Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggelar press conference pada hari Jum’at ( 26/01 ) terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Preservasi Jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur T.A 2010 yang dikerjakan oleh PT. MENARABAJA SARANASAKTI.
Dalam Press Conference tersebut Wadir Reskrimsus AKBP Rohadi SH, MH yang di dampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka pada kasus ini antara lain Karsono alias Nok selaku direktur Pt. Menarabaja Saranasakti dan Agus Hermawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sekarang masih buron.
Wakil direktur Ditreskrimus AKBP Rohadi S,Ik yang di lakukan di ruangan press Conference Bid Humas Polda Bengkulu tersebut, Dirinya mengungkapkan bermula subdit tipidkor Polda Bengkulu bersama dengan ahli LPJKD Bengkulu, konsultan pengawas dan pihak SNVT preservasi jalan jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau kurang dari volume kontrak dengan presentasi progres fisik yang terpasang sebesar 95,067%.
“ Laporan hasil Audit BPKP perwakilan Prov Bengkulu ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 490.104.927 juta.” Ungkap Wadir Reskrimsus.
Perusahaan Pt. Menarabaja Saranasakti memulai pekerjaan bulan agustus 2010 dengan alasan keterlambatan tiang pancang dan material, selama pekerjaan dilakukan dua kali addendum dan perpanjangan waktu pekerjaan menjadi tanggal 31 Desember 2010. Dalam aksinya Pt. Menarabaja Saranasakti telah mencairkan dana kegiatan pekerjaan 100 % melalui 7 tahapan meskipun pekerjaan belum selesai 100%, hingga berakhir masa kontak tanggal 31 Desember 2010 penyelesaian pekerjaan hanya 60 % namun tetap dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jouncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru