tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Terus bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait adanya temuan jenazah seorang pria Ogen (28) Warga Kecamatan Tandon Kabupoten Toraja Utara Provinsi Sulut dipinggir pantai Niniak Desa Air Padang Kecamatan Lais pada hari Senin (09/11) yang lalu, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu akhirnya mengamankan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., didampingi sejumlah Pejabat Utama saat menggelar press release pada siang hari Senin (07/12) kemarin bersama awak media.
“berbekal beberapa bukti dan petunjuk, Penyidik akhirnya menetapkan 3 orang pria yakni AS (20), SA (21) dan Ey (34) sebagai tersangka pembunuh korban Ogen (28) yang berdomisili di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara ini” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum pembunuhan terjadi ketiga orang tersangka bersama korban pada hari Senin (09/11) kumpul di pinggir pantai sambil meminum minuman jenis tuak dan sekira pukul 23.30 Wib terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka Ey (34) yang berujung terjadinya penganiayaan.
Untuk menyamarkan aksi pembunuhan ini, ketiga tersangka membawa korban menggunakan mobil Sigra dan menurunkan di sekitar pantai Desa Durian Daun dengan terlebih dahulu tersangka Ey membuka pakaian korban agar terlihat seperti korban tenggelam pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru