tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Ungkap tindak pidana pencurian kotak amal Masjid Husnul Khotimah Kelurahan Pasar Ujung yang terjadi pada hari Minggu (31/01) yang lalu, Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada hari Kamis (04/02) kemarin berhasil mengamankan seorang pria inisial AE (30) Warga Kelurahan Padang Lekat.
Miris, terduga pelaku AE merupakan seorang resedivis yang telah 3 kali menjalani hukuman terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH, saat dikonfirmasi awak media siang hari kemarin Jumat (05/02).
Terkait keberhasilan pengungkapan perkara yang sempat viral dimedia sosial karena aksi terduga pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV), Kasat Reskrim Polres Kepahiang secara tegas menyatakan kecepatan pengungkapan tak lepas dari adanya rekaman kamera saat pelaku beraksi.
“sangat membantu kami dari kepolisian, khususnya tim penyidik apabila dalam suatu perkara pidana terdapat rekaman atau keterangan saksi” tambahnya sembari menjelaskan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sisa hasil pencurian.
Kecepatan pelaporan dari waktu kejadian juga sangat kami harapkan pungkas Kasat Reskrim yang langsung diamini Katim Elang Jupi Polres Kepahiang AIPDA Deni F sembari memberikan himbauan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat melengkapi pengamanan internal dengan memasang kamera pengawas CCTV.