tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial EY (32) seorang pedagang warga kelurahan Bumi Ayu kota Bengkulu pada hari Senin (05/10) sekitar pukul 14.00 WIB di dalam pondok jualan buah yang berada di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku yakni EY di Jalan R.E Martadinata berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H., mengatakan bahwa saat melakukan penyelidikan Ditresnarkoba melihat ada seseorang yang mencurigakan di dalam pondok jualan buah di Jalan R.E Martadinata kota Bengkulu kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran didalam kotak rokok sampurna dan satu unit hp merk Samsung warna hitam beseta simcard. Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan introgasi terhadap EY yang kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari saudara Herman. saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Penulis : Rafika Putri Agustina