Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kerusakan terumbu karang di perairan laut Indonesia selama ini salah satunya didominasi oleh kegiatan dan penggunaan alat tangkap ikan modern seperti trawl, sehingga pemerintah melakukan penegakan dan penerapan aturan pelarangan alat tangkap trawl tersebut tidak terkecuali di Provinsi Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Budi Widjanarko, SH, M.H meminta nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl di perairan laut bengkulu, Dikarenakan saat ini terumbu karang di laut Bengkulu kondisinya sangat memprihatinkan, selain itu hal tersebut juga merugikan nelayan tradisional yang bergantung dari kehidupan laut.
” Nelayan jangan gunakan trawl, jika kedapatan menggunakan trawl maka akan kami tindak tegas” kata Wakapolda Bengkulu usai menggelar mediasi kelompok nelayan tradisional dan nelayan trawl di aula Dermakerta Dit lantas Polda Bengkulu pada kamis siang (08/03).
Ditambahkan oleh Wakapolda Bengkulu dirinya menghimbau masyarakat khususnya nelayan trawl untuk tidak kembali melakukan aksi yang melawan hukum seperti yang terjadi kemaren pagi dengan melakukan pemblokiran jalan, dikarenakan dapat menggangu aktivitas masyarakat lain serta menggangu akses objek vital di kawasan Pulau Bai bengkulu. ” Jangan sampai nelayan berunjuk rasa dengan memblokir atau menutup akses objek vital karena merugikan diri sendiri dan orang lain “, Himbau Wakapolda Bengkulu.
Sembari menunggu dinas terkait untuk mencari solusi dalam penggantian alat tangkap untuk nelayan trawl, Pihak Polda Bengkulu akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas nelayan nakal yang masih nekat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” kami akan terus memantau setiap aktivitas yang dilakukan nelayan trawl” Pungkas Wakapolda Bengkulu.
Penulis : Nidia
Editor : David
Publish : Heru