Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Ambil apel Pagi (30/09), Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Budi Widjanarkao, SH, MH kembali tekankan bahwa personel yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa tidak dibekali dengan senjata api.
“Semua senjata api wajib dititipkan digudang selama personel tersebut terlibat dalam penagaman unjuk rasa,” ujar Wakapolda Bengkulu.
Pernyataan ini merupakan bentuk penegasan kembali kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan unjuk rasa siang ini di depan Mapolda Bengkulu.
Selain itu wakapolda juga berpesan agar semua anggota yang mengamankan unjuk rasa untuk tetao bersabar dalam menjalankan tugas pengamanan.
“Seluruh personel pengamanan unjuk rasa juga harus selalu bersabar dan tidak boleh terpancing emosi dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa,”
Berdasarkan surat pemberitahuan dari PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) Cab. Bengkulu tanggal 27 September 2019 tentang pemberitahuan kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) Cab Bengkulu adalah sebagai bentuk solidaritas secara serentak di seluruh Indonesia. Aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) Cab Bengkulu merupakan aksi kekecewaan terhadap Kapolda Sulawesi Tenggara yang dinilai telah gagal memberikan jaminan bagi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi sehingga mengakibatkan tewasnya kader IMM yang di klaim juga sebagai kader PMII Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU kontroversial.