Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Ketegasan dan keseriusan Polda Bengkulu dalam hal ini Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum bersama tim Dit Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu patut diancungi jempol, pasalnya kurung waktu 2 bulan ini, setidaknya hampir 50 bandit pengedar narkoba berhasil diciduk dan ditangkap, yang mana jika obat haram tersebut bisa sampai ditangan masyarakat Bengkulu, setidaknya jutaan jiwa warga Bengkulu yang akan menjadi korban dari keganasan dan efek samping dari narkoba tersebut.
“Ya ini bentuk keseriusan kita Polda Bengkulu dan jajaran dalam menangkap dan mengungkap peredaran narkotika terutama sabu dan ganja yang masih beredar di Provinsi Bengkulu,” terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH M.Hum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH (10/11).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini tidak lain karena kerja keras anggotanya yang tidak pernah henti-hentinya untuk mengungkap dan menangkap para bandar, pengedar sekaligus pengguna yang melakukan transaksi di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Ini kerja keras anggota kita yang dibantu masyarakat dalam memberikan informasi mengenai lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan jual beli narkoba tersebut,” Kata Kabid Humas.
Ia mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih akan memburu dan mengejar pelaku pengedar dan bandar serta pengguna lainnya yang sudah masuk dalam targetnya, sehingga dalam waktu dekat ini puluhan pelaku juga akan segara diringkus atau diamankan.
“Anggota sudah mendapatkan pelaku lainnya dan kita tidak pernah mempermasalahkan jumlah berapa banyak BB nya, yang terpenting ada yang menyangkut narkotika, akan kita sikat habis hingga ke akar-akarnya,” tegas Kabid Humas.
sejak awal bulan Oktober hingga Nopember 2017 ini pihak Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu sudah berhasil menangkap setidaknya 50 pelaku baik yang berperan menjadi pengedar maupun yang menjadi pengguna. Dalam pengungkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan paket narkotka jenis sabu dan ganja bersama alat bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap atau bong, plastik bening dan puluhan handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku dan para pelaku ini akan pastinya akan dijerat pasal narkotika yakni pasal 114 ayat 1 Subsidair 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika