BENTENG, tribratanewsbengkulu.com – Setelah diamankan selama 24 jam oleh pihak polsek talang empat, tepatnya rabu malam (02/11 ), wartawan gadungan berinisial AGN (31) yang tinggal di Mahakam Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu akhirny dilepas.
” AGN telah kita amankan selama 24 jam, hasil yang kami dapatkan setelah melakukan introgasi hingga pukul 24.00 wib rabu malam, kami tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan AGN. Atas Dasar tersebut AGN tidak kami lakukan penahanan. ” Jelas Kapolsek Talang Empat AKP Yosril.
Untuk di ketahui AGN diamankan Polisi setelah sebelumnya AGM nyaris diamuk warga karena mengaku wartawan media lokal dan nasional serta media cetak ataupun media elektronik wawancara cegat Arsyad yang didampingi kuasa hukumnya, Nediyanto SH MH, di depan kantor Panwaslu Kabupaten Benteng, sekitar pukul 15.40 WIB, Selasa (2/11).
Atas Dasar itulah polisi langsung mengamankan AGN demi menghindari hal – hal yang tidak di inginkan. dan setelah memeriksa lebih lanjut terhadap AGN Polisi tidak menemukan adanya tindak pidana akhirnya melepas AGN.