Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Seorang yang diduga tersangka Bandar narkoba berinisial DS ( 37 ) warga Dusun besar Kota Bengkulu Ditangkap Satuan Narkotika Polres Bengkulu, Dari tangannya Polisi berhasil menyita 1 kilogram ganja.
” Tersangka Kami tangkap setelah anggota melakukan Undercover buy Pemesanan Ganja 1 Paket (1 Kilogram) dan 1 paket (1/4 ons). ” Kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik.
Kapolres Menjelaskan DS ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dan pengembangan terhadap tersangka L yang telah ditangkap terlebih dahulu tepatnya pada hari senin ( 10/04 ) dikawasan jalan raya padang kemiling Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tersebut, Kemarin ( 11/04 ) polisi kemudian menangkap DS di Pasar Ikan Panorama Jalan Pasar panorama Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Gading cempaka Kota Bengkulu.
” Dari tangan DS kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) paket ganja 1 kg, 1 (satu) paket sedang, 1( satu) paket kecil, 1(Satu) Unit R2, 1 (satu) unit hp ” Jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menduga tersangka DS dan tersangka L merupakan sindikat jaringan narkoba jenis ganja lintas provinsi Sumsel-Bengkulu.
Saat ini tersangka telah diamankan dimapolres Bengkulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Indra. ( 212 )